Begini Cara Mengecek Apakah Mobil Kena Tilang Elektronik di Tol
Penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).
Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL. Berikut lengkapnya.
Tilang elektronik speed cam
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Ruas Tol Layang MBZ atau Jakarta-Cikampek
Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Ruas Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
Ruas Tol Kunciran-Cengkareng.

Tilang electronic weight in motion
Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Cara mengecek tilang elektronik
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data;
Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK;
Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data';
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan';
Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
Jika Anda terbukti melanggar, maka biasanya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi itu, Anda diharuskan untuk konfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas.
Tujuan Tilang Elektronik di Tol
Kehadiran tilang elektronik di jalan tol ini, tentu bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso.
Karena itu, Heru berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas supaya tidak kena tilang elektronik.
***